Menurut UU no. Daerah otonom. pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Sejak diberlakukannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia hingga diadakannya amandemen sekarang, Konstitusi ini memberikan pesan bahwa Negara Republik Indonesia dibangun. Asas Otonomi adalah prinsip dasar p enyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Namun undang-undang tentang pemerintahan daerah yang pertama kali memberi penegasan hak daerah untuk menetapkan kebijakan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan. id - Reformasi yang terjadi pada 1998 menghasilkan sebuah keputusan untuk melakukan desentralisasi kekuasaan di Indonesia. tirto. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan,Penjelasan [ sunting] PENDJELASAN. 5. 9. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli 1. " 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadikan pelaksanaan otonomi daerah tepat guna bagi masyarakat daerahnya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mendefinisikan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan. INFO NASIONAL – Indonesia menganut sistem otonomi daerah yang berasas desentralisasi. Mumek Rudy R. id - Bunyi Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang signifikan sebelum dan setelah amandemen. Sabtu, 2 Juli 2022 19:00 WIB. 3. Tanggal: 2 Oktober 2014. Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Jum Anggriani, 2012, Hukum Administrasi Negara, Ed. Tidak efektifnya pengawasan tersebut karena Undang-Undang yang ada tidak mengatur sanksi terhadap Daerah yang melanggar. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,OTONOMI KHUSUS ACEH. Kedua, setiap produk undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah (UU No. Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan: Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi. Lebih dari itu perubahan kedua atas Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan 18. PEMERINTAHAN DAERAH. Pengaturan mengenai pemerintahan daerah banyak dituangkan di dalam berbagai jenis peraturan perundang. Perubahan dalam regulasi tersebut dapat menentukan apakah hak, kewenangan, dan kedudukan desa semakin mandiri dan leluasa atau tidak. Setiap kabinet berupaya. Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah: "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. ABSTRAK: bahwa untuk kesinambungan kepemimpinan di provinsi, kabupaten/kota diperlukan mekanisme peralihan kepemimpinan daerah di masa jabatannya yang demokratis untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,bahwa ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian dengan undang-undang yang mengatur pemilihan. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun Daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun Kewenangan Daerah Otonom. D. UU 22 Tahun. com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. " 2. 125, TLN NO. UU 1/2022 menerangkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. TINJAUAN UMUM TENTANG OTONOMI DAERAH. 7. Kata mengatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 artinya dapat mengeluarkan aturan-aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mengeluarkan Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala daerah dengan memperhatikan. Dalam Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 daerah otonom dijelaskan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. TENTANG. Penelusuran Litbang Kompas pada dokumen hukum sepanjang 1998 hingga 2004 menemukan adanya lonjakan penerbitan undang-undang yang mengatur tentang pembentukan daerah baru pada 1999. Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Masih banyak. 1945 tersebut, antara lain diatur wewenang daerah otonom dalam mengelola dan mengurus urusan rumah tangganya. adanya pemerintahan daerah yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya. 8. Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat. Selain mengatur mengenai pembagian. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,. Pengertian otonomi daerah. 3 Hingga saat ini, perundang-undang tentang desa di Indonesia menempatkan desa pada posisi yang berbeda-beda, yaitu: 1. pemberdayaan daerah otonomi”. UU No. pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemilu. UU 1/2022 menerangkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan. Dalam bahasa Yunani, otonomi. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Setiap daerah umumnya menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda tergantung dari iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi. Pemerintah Pusat . Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 jo. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka memperbaiki. Dalam artikel Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam Hukum Indonesia, diterangkan bahwa omnibus law atau omnibus bill adalah sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. Otonomi Daerah. undang yang telah ditetapkan. UU No. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. pemerintahan daerah yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 23 3. Selain itu,. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah . UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (UUPD) dan UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (UUPKPD) melaui dua UU tersebut daerah diberi kesempatan untuk mengatur daerahnya dengan ditompang pendanaan yang lebih memadai [19] lahirnya. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Pasal 3 Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana. Pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota. ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa : Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan. 6. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. 13. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan. kekhususan dan keragaman yang ada di masing-masing daerah. dan (6) adanya lampiran Undang-undang yang mengatur pembagian urusan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Undang-Undang pertama tentang Otonomi Daerah pada masa reformasi diawali dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dari ketiga. Beberapa UU yang mengatur. Berdasarkan hal tersebut diatas kekhawatiran. Undang-Undang No. Serta Ayat (5) ‘Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan ditetapkan dengan undang-undang’. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem. Otonomi daerah dapat diartikan juga sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarkat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap. PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH Status. Asas Senralisasi,. LAPOR! 26 Tahun Otonomi Daerah Di Indonesia. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. 11, LN. ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang. Otonomi daerah juga diadakan untuk daerah itu sendiri dan juga untuk kepentingan daerah itu sendiri. Tahun ini menjadi era awal otonomi daerah yang selaras dengan tuntutan reformasi untuk memberikan otonomi daerah seluas-luasnya. 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur beberapa prinsip mengenai Perda: 1. Masing-masing Undang- Undang Pemerintahan Daerah terse-but memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda-beda satu sama lain. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang. Jika dilihat dari prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman oleh Undang-undang No. Penjelasan:. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 10. setempat atau otonomi daerah12. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang. 1 Kaho, Josef Riwu, 2003. 32 Tahun 2004 ini prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) yang menyeragamkan nama, bentuk, susunan dan kedudukan pemerintahan Desa, tidak sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 23/2004 mewarnai dan menjadi. I, Graha Ilmu Yogyakarta, h. Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) disebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Undang-Undang yang Mengatur Tentang Pemerintahan Daerah. a. ** ) (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. 1 Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. dan perkembangan konsep yang diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang desa. Undang-undang ini. [1]. Salah satu prinsip Otonomi Daerah yang dianut oleh Undang-UndangLegislatif merupakan badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang. undang-undang menjadi Daerah. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. 22 Tahun 1999, maka sebagaimana yang dikutip oleh Ni’matu Huda,146 prinsip-prinsipnya sebagai berikut: 1) Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan5. Sebelumnya, pengertian pemerintahan daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan hak, wewenang, dan kewajiban. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan. Pertimbangan Otonomi Daerah; serta ketentuan pidana. Di Indonesia, otonomi. 12. wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 44 tahun 1950 yang mengatur perihal terkait Pokok-pokok pemerintahan daerah bagian Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Perda dan Keputusan Kepala Daerah yang mengatur, dimuat 2Bagir Manan, Menyongvong Fajar Otonomi Daerah,. Pengertian Otonomi. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahTerjadinya perubahan peraturan yang . PAda prinsipnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat. 1. Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah Daerah Tingkat I dandaerah Tingkat II yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang ini ; *4620 b. Sumber Pendapatan Daerah Dalam Undang-Undang. 28 September 2023. UU ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari UU No. (2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi. Undang-Undang yang mengatur mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. tangganya sendiri sesuai dengan peraturan. Kedua arti tersebut mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan politik. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai. C. Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang. sebagai daerah otonom yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah 1) Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Undang-undang Republin Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, a. Ketika reformasi dan otonomi daerah ketimpangan distribusi pendapatan semakin tinggi dari 0,29 (2002) menjadi 0,35 (2006). com. Dengan demikian ada perbedaan antara pasal 18 UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan, didalam pasal 18 UUD 1945 sebelum dilakukannya perubahan pembahasan mengenai Pemerintahan Daerah yang bersifat istimewa hanya hak-hak dan asal-usul dalam daerah yang bersifat. 244, TLN NO. ditetapkan Undang -undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Mengingat : 1. 4. Untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai. Tinjauan Otonomi Daerah . Otonomi daerah adalah sebuah kebebasan atau kewenangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan. Tujuan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah sepuluh tahun bertahan sebagai aturan terkait pelaksanaan Otonomi Daerah, pada tahun 2014 keluar Undang-Undang baru terkait pengelolaan otonomi. Perangkat Daerah Setiap Daerah sesuai karakter Daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu Daerah dengan Daerah lainnya dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Pada Orde Baru Hampir semua jajaran. Pengertian Otonomi Khusus yaitu kewenangan khusus yang. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8.